PERATURAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PEMUDA ANSOR
BAB I
HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR
Pasal 1
Hari Lahir (HARLAH) Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan 10 Muharram atau 24 April, peringatan hari kelahiran dilakukan setiap tanggal 24 April.
BAB II
LAMBANG
Pasal 2
1. Arti Lambang Gerakan :
a. Segitiga garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fiqh dan garis sisi kiri berarti tasawwuf.
b. Segitiga sama sisi keseimbangan pelaksanaan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah yang meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau ilmu tauhid, ilmu fiqh dan ilmu tasawwuf.
c. Garis tebal sebelah luar dan tipis sebelah dalam pada sisi segitiga berarti keserasian dan keharmonisan hubungan antara pemimpin (garis tebal) dan yang dipimpin (garis tipis).
d. Warna hijau berarti kedamaian, kebenaran dan kesejahteraan.
e. Bulan sabit berarti kepemudaan.
f. Sembilan bintang :
1)Satu yang besar berarti Sunnah Rasulullah.
2)Empat bintang di sebelah kanan berarti sahabat Nabi (Khulafa’urrasyidin).
3)Empat bintang di sebelah kiri berarti madzhab yang empat
: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
g. Tiga sinar ke bawah berarti pancaran cahaya dasar-dasar agama yaitu : Iman, Islam dan Ihsan yang terhunjam dalam jiwa dan hati.
h. Lima sinar ke atas berarti manifestasi pelaksanaan terhadap rukun Islam yang lima, khususnya shalat lima waktu.
i. Jumlah sinar yang delapan berarti juga pancaran semangatjuang dari delapan ashabul kahfi dalam menegakkan hak dan keadilan menentang kebathilan dan kedzaliman serta pengembangan agama Allah ke delapan penjuru mata angin.
j. Tulisan ANSOR (huruf besar ditulis tebal) berarti ketegasan sikap dan pendirian.
2. Lambang seperti yang disebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera, umbul-umbul, jaket kaos, cinderamata, sticker dan identitas organisasi lainnya.
3. Bentuk dan cara penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
4. Jenis lagu meliputi Mars Gerakan Pemuda Ansor dan Hymne Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam lampiran Peraturan Rumah Tangga ini.
BAB III
KEANGGOTAAN
ANGGOTA
Pasal 3
Anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari :
1. Anggota biasa selanjutnya disebut anggota adalah pemuda warga Negara Indonesia yang beragama Islam berusia 20 tahun sampai dengan 40 tahun.
2. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada organisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
3. Ketentuan tentang mekanisme pengangkatan Anggota Kehormatan akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 4
Dalam hal keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel aktif.
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Pemuda warga negara Indonesia.
2. Beragama Islam.
3. Berusia 20 tahun sampai dengan 40 tahun.
4. Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
5. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.
KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban :
1. Memiliki keterikatan secara formal maupun moral dan menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
2. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi.
3. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
4. Mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan organisasi.
5. Mendukung dan menyukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi.
HAK ANGGOTA
Pasal 7
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4. Memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.
5. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya.
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 8
1. Penerimaan anggota dapat dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon anggota.
2. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi
3. Pengusulan anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat harian Pimpinan Wilayah atau rapat harian Pimpinan Pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan.
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Gerakan Pemuda Ansor tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi yang mempunyai azas dan tujuan yang bertentangan dengan aqidah, azas dan/atau tujuan Gerakan Pemuda Ansor.
BERHENTI DARI ANGGOTA
Pasal 10
1. Anggota biasa atau anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor status keanggotaannya berhenti karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan sementara.
d. Diberhentikan tetap.
2. Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili yang bersangkutan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pimpinan Cabang atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pengurus Harian Pimpinan Cabang.
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 11
1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap apabila :
a. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syara’, peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi.
2. Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang di mana ia berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus diadakan untuk itu.
3. Apabila selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Cabang.
4. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan banding tersebut.
5. Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara atau tetap terhadap seorang anggota melalui rapat pleno Pimpinan Pusat. Surat keputusan pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang dimana ia berdomisili.
6. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres.
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN ORGANISASI PIMPINAN PUSAT
Pasal 12
1. Pengurus Pimpinan Pusat adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Kongres sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi organisasi baik ke dalam maupun ke luar.
2. Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum maksimal 3 orang
c. Ketua-Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan
d. Sekretaris Jenderal
e. Wakil Sekretaris Jenderal disesuaikan dengan jumlah Ketua-Ketua
f. Bendahara Umum
g. Wakil Bendahara Umum dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan
h. Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat
i. Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna (SATKORNAS BANSER)
3. Pembagian tanggung jawab, wewenang dan tugas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta pengurus lainnya diatur dalam Tata Kerja Pengurus.
PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 13
1. Pengurus Pimpinan Wilayah adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Wilayah untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat provinsi baik ke dalam maupun ke luar.
2. Pimpinan Wilayah dapat dibentuk di tiap provinsi atau daerah istimewa di mana telah berdiri paling sedikit 5 (lima) Pimpinan Cabang. Dalam hal tertentu Pimpinan Wilayah dapat dibentuk oleh Pimpinan Pusat.
3. Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan
g. Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat
h. Satuan Koordinasi Wilayah Barisan Ansor Serbaguna (SATKORWIL BANSER)
PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 14
1. Pengurus Pimpinan Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat cabang baik ke dalam maupun ke luar.
2. Pimpinan Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/ Kota dimana telah berdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang.
3. Pengurus Pimpinan Cabang dalam satu Kabupaten/ Kota dapat dibentuk sebanyak-banyaknya dua Pengurus Pimpinan Cabang dengan memenuhi ketentuan:
a. Pertimbangan Historis
b. Pertimbangan Geografis
c. Pengembangan Organisasi
4. Beberapa cabang yang sudah terbentuk dapat digabung menjadi satu kepengurusan cabang dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
5. Untuk kepentingan pengembangan dakwah dan pemberdayaan masyarakat dalam komunitas-komunitas tertentu dapat dibentuk unit pelayanan di bawah Pimpinan Cabang dan/atau Pimpinan Anak Cabang.
6. Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan
g. Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat
h. Satuan Koordinasi Cabang Barisan Ansor Serbaguna (SATKORCAB BANSER)
7. Mekanisme pembentukan Pimpinan Cabang akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 15
1. Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Anak Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kecamatan baik ke dalam maupun ke luar.
2. Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di daerah kecamatan atau bagian dari kecamatan dengan pertimbangan tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
3. Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan
g. Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat
h. Satuan Koordinasi Rayon Barisan Ansor Serbaguna (SATKORYON BANSER)
PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 16
1. Pengurus Pimpinan Ranting adalah kader GP ansor yang menerima amanat Rapat Anggota untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kelurahan/ desa baik ke dalam maupun ke luar.
2. Pimpinan Ranting dapat dibentuk di tiap kelurahan/ desa atau atas persetujuan Pimpinan Cabang.
3. Pengurus Pimpinan Ranting terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan
g. Satuan Koordinasi Kelompok Barisan Ansor Serbaguna
DEPARTEMEN
Pasal 17
1. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting dapat membentuk departemen-departemen sesuai dengan kebutuhan.
2. Struktur organisasi departemen di SK-kan oleh pengurus di tingkatan masing-masing.
3. Komposisi departemen ditetapkan dalam rapat pengurus harian.
BAB V
BANSER
Pasal 18
1. Banser adalah kader inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program Gerakan Pemuda Ansor.
2. Kader inti yang dimaksud dalam ayat (1) adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kualifikasi : kedisiplinan dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita Gerakan Pemuda Ansor di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum.
Pasal 19
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab
1. Fungsi Banser adalah:
a. Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya guna untuk pengembangan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
b. Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor.
c. Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama.
d. Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturahim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota Banser, anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat.
2. Tugas Banser
a. Merencanakan,mempersiapkandanmengamalkan cita-cita perjuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai.
b.Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi.
c. Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
d. Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silaturahim sesama anggota Banser dan Gerakan Pemuda Ansor.
3. Tanggung Jawab BANSER adalah:
a. Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan Gerakan Pemuda Ansor dan jam’iyah Nahdlatul Ulama.
b. Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor, jam’iyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama.
c. Bersama dengan kekuatan bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan NKRI.
Pasal 20
Satuan Koordinasi Banser
1. Ruang lingkup kepemimpinan Banser didelegasikan kepada salah seorang Ketua di tingkat pimpinan pusat dan wakil ketua di tingkat wilayah, cabang, anak cabang dan ranting Gerakan Pemuda Ansor.
2. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi Banser di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
3. Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serbaguna (BANSER)
terdiri dari :
a. Di tingkat Pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional disingkat SATKORNAS BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas.
b. Di tingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah disingkat SATKORWIL BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil.
c. Di tingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang disingkat SATKORCAB BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab.
d. Di tingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon disingkat SATKORYON BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon.
e. Di tingkat Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok disingkat SATKORPOK BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorpok.
Pasal 21
Ketentuan-ketentuan lain tentang Banser yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VI
MASA KHIDMAT
Pasal 22
1. Pengurus Pimpinan Pusat dipilih untuk masa khidmat 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi.
2. Pengurus Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa khidmat 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi.
3. Pengurus Pimpinan Cabang dipilih untuk masa khidmat 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi.
4. Pengurus Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa khidmat 2 (dua) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi.
5. Pengurus Pimpinan Ranting dipilih untuk masa khidmat 2 (dua) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi.
BAB VII
SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM/KETUA
PENGURUS PIMPINAN PUSAT
Pasal 23
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Pusat atau Wilayah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun).
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tertinggi di GP Ansor.
PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 24
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua
Pimpinan Wilayah dengan syarat:
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Wilayah atau Cabang sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun).
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tertinggi di GP Ansor.
PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 25
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Cabang dengan syarat:
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Cabang atau Anak Cabang sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun).
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat lanjutan di GP Ansor.
PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 26
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Anak Cabang dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Anak Cabang atau Ranting sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun).
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat dasar di GP Ansor.
PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 27
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua
Pimpinan Ranting dengan syarat:
a. Telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun).
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat dasar di GP Ansor.
BAB VIII
KEWAJIBAN PENGURUS
KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 28
Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, dan Peraturan Organisasi.
b. Melaksanakan Kongres.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres.
d. Mengesahkan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
e. Menentukan kebijaksanaan umum sesuai Peraturan Dasar dan/ atau Peraturan Rumah Tangga untuk menjalankan roda organisasi. f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang
memerlukan.
g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal 29
Pimpinan Wilayah berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam PeraturanDasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah.
b. Melaksanakan Konferensi Wilayah sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Wilayah.
d. Mengesahkan Pimpinan Anak Cabang.
e. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Pusat bagi pengesahan Pimpinan Cabang.
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG
Pasal 30
Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang dan Keputusan Rapat Kerja Cabang.
b. Melaksanakan Konferensi Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Cabang.
d. Mengesahkan Pimpinan Ranting.
e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
f. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 31
Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Konferensi Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang.
b. Melaksanakan Konferensi Anak Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Anak Cabang.
d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Cabang bagi pengesahan Pimpinan Ranting.
e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
KEWAJIBAN PIMPINAN RANTING
Pasal 32
Pimpinan Ranting berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Konferensi Anak Cabang, Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anggota.
b. Melaksanakan Rapat Anggota sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota.
d. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
BAB IX
HAK PENGURUS HAK PIMPINAN PUSAT
Pasal 33
Pimpinan Pusat berhak :
a. Mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang apabila salah satu atau keduanya tidak dapat mengambil keputusan organisasi.
b. Membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainnya.
c. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
d. Memberikan atau mencabut KTA (Kartu TandaAnggota) anggota atau dari anggota kehormatan.
HAK PIMPINAN WILAYAH
Pasal 34
Pimpinan Wilayah berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainnya.
b. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
d. Merekomendasikan pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota).
HAK PIMPINAN CABANG
Pasal 35
Pimpinan Cabang berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Wilayah.
b. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah dan atau kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan Organsiasi.
d. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat melalui Pimpinan Wilayah untuk memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota).
HAK PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 36
Pimpinan Anak Cabang berhak :
a. Mengusulkan Pimpinan Cabang mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Ranting.
b. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
c. Mengusulkan pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota) melalui Pimpinan Cabang.
HAK PIMPINAN RANTING
Pasal 37
Pimpinan Ranting berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi melalui Pimpinan Anak Cabang.
b. Mengusulkan pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota) melalui Pimpinan Anak Cabang.
BAB X
PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 38
1. Pimpinan Pusat dapat membekukan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah dapat membekukan Pimpinan Anak Cabang, dan Pimpinan Cabang dapat membekukan Pimpinan Ranting.
2. Pembekuan tersebut didasarkan atas keputusan sekurang-kurangnya Rapat Pengurus Harian.
3. Alasan pembekuan harus benar-benar kuat, baik ditinjau dari segi syara’ maupun konstitusi organisasi.
4. Sebelum dilakukan pembekuan, diberikan peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurang- kurangnya 15 (lima belas) hari.
5. Setelah pembekuan, kepengurusan dipegang oleh pengurus yang setingkat lebih tinggi dan hanya untuk menyelenggarakan konferensi guna memilih pengurus baru.
6. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan, Konferensi untuk memilih pengurus baru tersebut harus sudah terlaksana.
BAB XI
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 39
1. Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa khidmatnya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai pengurus.
2. Tata cara pergantian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XII
LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 40
1. Jabatan pengurus harian pada satu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkatan kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lain dan dengan jabatan pengurus harian di kepengurusan Nahdlatul Ulama dan dengan organisasi kemasyarakatan pemuda lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan Nahdlatul ulama.
2. Terhadap perangkapan jabatan pengurus Gerakan Pemuda Ansor dengan organisasi Politik, Gerakan Pemuda Ansor mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
3. Tata cara larangan perangkapan jabatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XIII
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 41
1. Dalam hal terjadi lowongan Ketua Umum Pimpinan Pusat atau Ketua Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting dalam masa khidmat kepengurusan yang sedang berjalan, kepemimpinan dipegang oleh Pejabat Sementara.
2. Tata cara pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XIV
JANJI PIMPINAN
Pasal 42
1. Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di semua tingkatan sebelum memangku dan menjalankan tugasnya diwajibkan menyatakan kesediaan diri secara tertulis dan mengucapkan janji pengurus dengan tata cara sebagai berikut :
a. Janji Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diucapkan oleh setiap pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor sebelum memulai tugasnya.
b. Pengucapan janji pengurus dilakukan di depan sidang yang melakukan pemilihan atau ditetapkan secara lain.
c. Tata cara pengucapan janji pengurus diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi.
2. Ketentuan sebagaimana dalam ayat 1 huruf (a) pasal ini juga berlaku bagi pengurus yang diangkat karena Pergantian Antar Waktu.
3. Naskah Janji Pengurus sebagai berikut :
Demi Allah sebagai pengurus Gerakan Pemuda Ansor saya berjanji:
• Bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung tinggi ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
• Bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung tinggi amanat yang dipercayakan kepada saya oleh organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab.
• Bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menunaikan segala kewajiban saya, guna terwujudnya cita-cita Gerakan Pemuda Ansor dengan berpegang teguh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
• Bahwa saya selama memegang jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor tidak akan sekali-kali melakukan sesuatu yang dapat merusak disiplin dan merendahkan martabat organisasi.
BAB XV
DEWAN PENASEHAT
Pasal 43
1. Di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang dibentuk Dewan Penasehat yang anggota-anggotanya diangkat oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
2. Anggota Dewan Penasehat diangkat dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan tokoh-tokoh di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan keluarga besar Nahdlatul Ulama yang dipandang sesuai dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat.
3. Dewan Penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasehat baik diminta maupun tidak, dilakukan baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing.
PD PRT & PO ANSOR 2016
BAB XVI
DEWAN INSTRUKTUR
Pasal 44
1. Dewan Instruktur merupakan suatu badan yang melekat dalam organisasi yang bertugas merumuskan arah dan kebijakan kaderisasi, monitoring dan evaluasi kader dan distribusi kader.
2. Dewan Instruktur dibentuk di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
3. Dewan Instruktur beranggotakan individu-individu yang dianggap mampu menjadi instruktur kaderisasi dan mendapat mandat khusus menjadi instruktur dalam pelaksanaan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
4. Ketentuan tentang Dewan Instruktur akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XVII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 45
1. Forum permusyawaratan untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi: Kongres, Konferensi Besar, Konferensi Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, Konferensi Cabang, Rapat Kerja Cabang, Konferensi Anak Cabang, Rapat Kerja Anak Cabang dan Rapat Anggota.
2. Rapat untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi : Rapat Harian, Rapat Pleno, Rapat Departemen dan Rapat Koordinasi.
KONGRES
Pasal 46
1.Kongres sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. Kongres diselenggarakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Pusat
b. Menetapkan program umum organisasi
c. Menetapkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga
d. Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan
e. Memilih Pimpinan Pusat.
3. Kongres diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
4. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Kongres Istimewa yang diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah yang meliputi separuh lebih jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
5. Kongres dihadiri oleh :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Pimpinan Cabang
d. Undangan yang ditetapkan Panitia
6. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya ½ (separuh) lebih satu dari utusan wilayah dan cabang yang sah.
7. Hak suara diatur sebagai berikut :
a. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
b. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Pusat tidak mempunyai suara. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang berprestasi dapat mempunyai 2 (dua) suara yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi.
8. Acara, tata tertib Kongres dan tata cara pemilihan pengurus dibuat oleh Pimpinan Pusat dengan pengesahan Kongres.
KONFERENSI BESAR
Pasal 47
1. Konferensi Besar diadakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan Pimpinan Pusat, dan dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
2. Konferensi Besar diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
3. Konferensi Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah dan setiap keputusan dianggap sah apabila telah disetujui oleh separuh lebih dari jumlah suara yang sah.
4. Konferensi Besar diadakan untuk :
a. Menetapkan Peraturan Organisasi
b. Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor
c. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor
d. Membicarakan masalah-masalah penting yang timbul di antara dua Kongres
e. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan Kongres
f. Pimpinan Wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan Pimpinan Pusat memberikan masukan-masukan yang konstruktif.
5. Konferensi Besar dihadiri oleh :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Undangan yang ditetapkan panitia
KONFERENSI WILAYAH
Pasal 48
1. Konferensi Wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau Pimpinan Wilayah atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih satu dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
2. Konferensi Wilayah diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Wilayah
c. Memilih Pimpinan Wilayah.
3. Konferensi Wilayah dihadiri oleh :
a. Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Cabang
c. Pimpinan Anak Cabang
d. Undangan yang ditetapkan panitia
4. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Wilayah tidak memiliki hak suara. Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang masing-masing mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang yang berprestasi dapat mempunyai 2 (dua) suara yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi.
RAPAT KERJA WILAYAH
Pasal 49
1. Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah.
2. Rapat diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya
c. Menjabarkan keputusan-keputusan organisasi
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu
e. Rakerwil mendengarkan laporan kegiatan dari setiap Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah memberi masukan-masukan.
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Cabang
KONFERENSI CABANG
Pasal 50
1. Konferensi Cabang diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih satu dari jumlah Pimpinan Anak Cabang dan Ranting yang sah.
2. Konferensi Cabang diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Cabang
c. Memilih pengurus Pimpinan Cabang
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi Cabang dihadiri oleh :
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang
c. Pimpinan Ranting
d. Undangan yang ditetapkan panitia
4. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Cabang tidak memiliki hak suara. Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting masing-masing mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang berprestasi dapat mempunyai 2 (dua) suara yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi.
RAPAT KERJA CABANG
Pasal 51
1. Rapat Kerja Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang.
2. Rapat diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya
c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu
e. Rakercab mendengarkan laporan dari setiap Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang memberi masukan-masukan atas isi laporan Pimpinan Anak Cabang.
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang
KONFERENSI ANAK CABANG
Pasal 52
1. Konferensi Anak Cabang diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atau Pimpinan Anak Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih satu dari jumlah Pimpinan Anak Cabang yang sah.
2. Konferensi Anak Cabang diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Anak Cabang
c. Memilih pengurus Pimpinan Anak Cabang
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi Anak Cabang dihadiri oleh :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranting
c. Undangan yang ditetapkan panitia
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Ranting mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Anak Cabang tidak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA ANAK CABANG
Pasal 53
1. Rapat Kerja Anak Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang.
2. Rapat ini diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya
c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranting
RAPAT ANGGOTA
Pasal 54
1. Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali oleh Pimpinan Ranting, atau dalam keadaan istimewa dapat diadak an sewaktu- waktu atas penetapan Pimpinan Ranting atau atas permintaan paling sedikit separuh jumlah anggota.
2. Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih jumlah anggota yang sah, kecuali dalam keadaan memaksa atas persetujuan yang hadir, Pimpinan Ranting dapat mensahkan rapat anggota tersebut.
3. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh separuh lebih dari jumlah yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting.
4. Bila dalam pemungutan suara diperoleh suara sama, maka diadakan pemungutan suara ulang sekali. Dan jika keadaan suara masih tetap sama, maka Ketua Pimpinan Ranting mempunyai suara menentukan.
5. Setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara, sedangkan setiap calon anggota yang hadir hanya mempunyai hak mengemukakan pendapat.
6. Setiap anggota yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting, dalam pemungutan suara tentang satu masalah masing-masing mempunyai satu suara, sedangkan dalam pemilihan pengurus, anggota Pimpinan Ranting tidak mempunyai hak suara.
7. Rapat anggota diadakan untuk membicarakan:
a. Pelaksanaan kegiatan dan program organisasi
b. Memilih Pimpinan Ranting
c. Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
RAPAT-RAPAT LAIN
Pasal 55
a. Rapat Pleno adalah rapat pengurus pleno untuk membahas dan memutuskan sesuatu setiap 6 (enam) bulan sekali.
b. Rapat Harian adalah rapat Pengurus Harian untuk membahas dan memutuskan hal-hal tertentu yang diselenggarakan setiap 1 (satu) bulan sekali.
c. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan antar tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor untuk membahas hal, kegiatan atau program tertentu di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
d. Rapat Departemen adalah rapat intern atau antar departemen untuk membahas program-program organisasi.
e. Rapat Koordinasi yang dimaksud dalam ayat 3 ini adalah Rakornas untuk tingkat nasional, Rakorwil untuk tingkat wilayah, Rakorcab untuk tingkat cabang.
BAB XVIII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 56
Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila me- menuhi quorum yakni dihadiri oleh separuh lebih jumlah peserta.
Pasal 57
1. Setiap pengambilan keputusan pada permusya- waratan dan rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
3. Dalam hal proses pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara, dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 58
1. Khusus tentang perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
2. Untuk hal ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XIX
KEUANGAN
Pasal 59
Keuangan organisasi didapat dari :
1. Iuran anggota, yang terdiri dari :
a. Uang pangkal yang diperoleh pada waktu pen- daftaran calon anggota dan diterima oleh Pim- pinan Ranting, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah
b. Iuran bulanan yang disetor kepada pengurus di mana ia terdaftar sebagai anggota Gerakan Pemuda Ansor atau di tempat ia berdomisili
c. Besarnya uang pangkal dan uang iuran bulanan ditentukan oleh Pimpinan Wilayah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.
2. Sumbangan yang tidak mengikat, yang didapat dari bantuan para dermawan, instansi pemerintah dan badan-badan swasta dengan tidak mensyaratkan sesuatu kepada organisasi.
3. Usaha lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syara’ dan/ atau hukum negara.
BAB XX
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 60
1. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam tata tertib pemilihan pada masing-masing tingkat kepe- ngurusan Gerakan Pemuda Ansor.
2. Tata tertib pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan penggunaan hak suara tidak boleh bertentangan dengan pasal 46 ayat (7), pasal 48 ayat (4), pasal 50 ayat (4) dan pasal 52 ayat (4), pasal 54 ayat 6 Peraturan Rumah Tangga ini.
BAB XXI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 61
1. Usul pembubaran organisasi dapat diterima apabila diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah yang sah dan meliputi separuh lebih dari jumlah wilayah yang sah.
2. Untuk membicarakan usul pembubaran, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah usul diterima, maka Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.
3. Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
4. Keputusan tentang pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah yang sah.
5. Apabila organisasi dibubarkan, segala kekayaan yang dimiliki dihibahkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
BAB XXII
PENUTUP
Pasal 62
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan RumahTangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
2. Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
3. Peraturan Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.